Jenis Keanggotaan

KRITERIA ANGGOTA HDII

  1. ANGGOTA PROFESIONAL
  2. ANGGOTA ASSOCIATE
  3. ANGGOTA AFILIASI
  4. ANGGOTA KORPORASI
  5. ANGGOTA KEHORMATAN

1. ANGGOTA PROFESIONAL

  • Perorangan yang berijazah pendidikan formal Desain Interior tingkat Strata satu (S-1) baik lulusan dalam atau luar negeri, resmi dan diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia. Secara aktif bekerja khusus dalam pelayanan jasa konstruksi perencanaan desain interior, dengan sedikitnya 2 (dua) tahun pengalaman kerja profesi.
  • Perorangan yang berijazah pendidikan formal Arsitektur tingkat Strata satu (S-1) baik lulusan dalam atau luar negeri, resmi dan diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia. Secara aktif bekerja khusus dalam pelayanan jasa konstruksi perencanaan desain interior, dengan sedikitnya 4 (empat) tahun pengalaman kerja profesi.
  • Pendidik/ Dosen pada Perguruan Tinggi Desain Interior, berijazah pendidikan formal Desain Interior tingkat strata dua (S-2) baik lulusan dalam atau luar negeri, resmi dan diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia, dengan sedikitnya 1 (satu) tahun pengalaman kerja profesi

2. ANGGOTA ASSOCIATE

  • Status keanggotaan yang diberikan pada perorangan yang sedang menempuh pendidikan/mahasiswa diploma desain interior di Perguruan Tinggi yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia dan praktisi perorangan namun bukan berlatar pendidikan Desain Interior/Arsitektur. Praktisi perorangan dapat meningkatkan status keanggotaannya menjadi Anggota Profesional setelah melalui persyaratan Khusus.

3. ANGGOTA AFILIASI

  • Status keanggotaan yang diberikan pada perorangan yang sedang menempuh pendidikan/mahasiswa diploma desain interior di Perguruan Tinggi yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia dan praktisi perorangan namun bukan berlatar pendidikan Desain Interior/Arsitektur. Praktisi perorangan dapat meningkatkan status keanggotaannya menjadi Anggota Profesional setelah melalui persyaratan Khusus.

4. ANGGOTA KORPORASI

  • Status keanggotaan yang diberikan pada lembaga/perusahaan yang bergerak dalam bidang keahlian yang menunjang dan mempunyai manfaat bagi profesi Desain Interior.

5. ANGGOTA KEHORMATAN

  • Status keanggotaan yang diberikan kepada perorangan yang berjasa bagi perkembangan profesi Desain Interior. Ketentuan dan perkembangan status anggota kehormatan diberikan oleh Dewan Majelis.