Perorangan yang berijazah pendidikan formal Desain Interior tingkat Strata satu (S-1) baik lulusan dalam atau luar negeri, resmi dan diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia. Secara aktif bekerja khusus dalam pelayanan jasa konstruksi perencanaan desain interior, dengan sedikitnya 2 (dua) tahun pengalaman kerja profesi.
Perorangan yang berijazah pendidikan formal Arsitektur tingkat Strata satu (S-1) baik lulusan dalam atau luar negeri, resmi dan diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia. Secara aktif bekerja khusus dalam pelayanan jasa konstruksi perencanaan desain interior, dengan sedikitnya 4 (empat) tahun pengalaman kerja profesi.
Pendidik/ Dosen pada Perguruan Tinggi Desain Interior, berijazah pendidikan formal Desain Interior tingkat strata dua (S-2) baik lulusan dalam atau luar negeri, resmi dan diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia, dengan sedikitnya 1 (satu) tahun pengalaman kerja profesi
2. ANGGOTA ASSOCIATE
Status keanggotaan yang diberikan pada perorangan yang sedang menempuh pendidikan/mahasiswa diploma desain interior di Perguruan Tinggi yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia dan praktisi perorangan namun bukan berlatar pendidikan Desain Interior/Arsitektur. Praktisi perorangan dapat meningkatkan status keanggotaannya menjadi Anggota Profesional setelah melalui persyaratan Khusus.
3. ANGGOTA AFILIASI
Status keanggotaan yang diberikan pada perorangan yang sedang menempuh pendidikan/mahasiswa diploma desain interior di Perguruan Tinggi yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia dan praktisi perorangan namun bukan berlatar pendidikan Desain Interior/Arsitektur. Praktisi perorangan dapat meningkatkan status keanggotaannya menjadi Anggota Profesional setelah melalui persyaratan Khusus.
4. ANGGOTA KORPORASI
Status keanggotaan yang diberikan pada lembaga/perusahaan yang bergerak dalam bidang keahlian yang menunjang dan mempunyai manfaat bagi profesi Desain Interior.
5. ANGGOTA KEHORMATAN
Status keanggotaan yang diberikan kepada perorangan yang berjasa bagi perkembangan profesi Desain Interior. Ketentuan dan perkembangan status anggota kehormatan diberikan oleh Dewan Majelis.