SEJARAH BERKEMBANGNYA HIMPUNAN DESAINER INTERIOR INDONESIA
Gagasan untuk mempertemukan para desainer interior dari berbagai pelosok tanah air melalui suatu wadah atau organisasi profesi desainer interior di Indonesia diprakarsai oleh Hoemar Tjokrodiatmo, Fred Haradiran dan Maya Soeharnoko di pertengahan tahun 1982. Dari diadakannya pertemuan-pertemuan kecil yang berpindah-pindah tempat, akhirnya kerja keras para pemrakarsa membuahkan hasil dengan dideklarasikannya Himpunan Desainer Interior Indonesia atau disingkat HDII pada tanggal 17 Januari 1983. Istilah Himpunan dipakai karena lebih mengarah kepada rasa persaudaraan, menghimpun ; jadi para Desainer Interior bisa berhimpunan bersama dalam meningkatkan apresiasi profesi. Dalam hal diperlukan pemakaian terjemahan untuk tujuan-tujuan tertentu, maka dipakai nama “INDONESIAN SOCIETY OF INTERIOR DESIGNERS”
Dalam Kongres Nasional pertamanya bertempat di Ruang Serba Guna Erasmus Huis Jakarta dengan Ketua Umum untuk pertama kalinya dipegang oleh Solichin Gunawan, Naning Adiwoso sebagai Sekretaris jenderal dibantu oleh Dewan Ketua Fred Haradiran dan Abendanoe Muljono. Joop Ave sebagai pelindung dan Achmad Sadali salah seorang perintis pendidikan Desain Interior di Indonesia sebagai Anggota Kehormatan yang berlaku seumur hidup. Majelis Himpunan dipimpin Widagdo dengan anggotanya Hoemar Tjokrodiatmo, Farouk Kamal dan Eny Zaenuddin. Kantor sekretariat HDII pertama berada di kantor Naning Adiwoso di jalan Melawai X/14, Jakarta Selatan.
Legalitas HDII diperkuat dengan dibuatnya Akta Notaris oleh Kantor Notaris Mohamad Ali dengan nomer 10, tertanggal 13 Maret 1983 dibuat di Jakarta. Dengan rasa kebersamaan terwujudlah HDII yang sekarang ini, semakin kuat, semakin luas , semakin ada di hati pencinta interior. Pada usianya yang kedua, HDII diterima menjadi anggota penuh IFI ( International Federation of Interior Architects / Interior Designers ) pada tahun 1985 di kantor pusatnya di Amsterdam, negeri Belanda. Di tingkat regional HDII kemudian bergabung dalam APSDA (Asia Pacific Space Designers Association) pada tahun 1989. Melalui kedua organisasi ini, HDII semakin dikenal di mancanegara dan para anggotanya dapat bertukar pandangan bahkan HDII pernah menjadi tuan rumah kongres APSDA di Bali pada tahun 2000 dan acara ini berlangsung dengan meriah.
Dalam perkembangannya, akhirnya HDII tersebar di kota-kota besar Indonesia, dengan tujuan para desainer interior dari berbagai pelosok tanah air di Indonesia bisa berhimpun bersama dalam meningkatkan apresiasi profesi. HDII memperoleh akreditasi dari LPJKN tahun 2004, dan berwenang melaksanakan serta menerbitkan Sertifikat Keahlian(SKA) dengan kualifikasi Desainer Interior Ahli Pratama, Desainer Interior Ahli Madya dan Desainer Interior Ahli Utama. HDII menjadi fasilitator forum Pendidikan Tinggi Program Studi Desain Interior Indonesia sejak tahun 2004. Bakuan Kompetensi Desainer Interior yang dirancang HDII setelah melalui konvensi nasional ditetapkan sebagai Bakuan Kompetensi Nasional oleh LPJKN tahun 2005.
Dalam menjalankan profesinya Desainer Interior diatur dan dilindungi oleh UU No. 18 th 1999 tentang Jasa Konstruksi PP No. 28 th 2000 tentang Usaha dan peran masyarakat jasa konstruksi, PP No. 29 th 2000 tentang Penyelenggaraan jasa konstruksi dan PP No. 30 th 2000 tentang penyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi. Disamping itu HDII juga memiliki Pedoman hubungan kerja dengan pemberi tugas, Pedoman imbalan jasa, Pedoman sertifikasi, Pedoman sayembara dll yang diajukan acuan dlm berprofesi.
FUNGSI HDII
TUGAS DAN WEWENANG HDII